Selasa, 11 Desember 2012

Konstitusi di Indonesia



         Konstitusi adalah sejumlah aturan-aturan dasar dan ketentuan-ketentuan hukum yang dibentuk  untuk mengatur fungsi pemerintah berdasarkan pada UUD 1945. Atau secara gamblangnya konstitusi adalah ketetapan aturan tertinggi pada sebuah negara.                          Di indonesia konstitusi yang digunakan adalah UUD 1945 dan dasar negaranya adalah pancasila.kedudukan konstitusi dengan adanya UUD baik penguasa dapat mengetahui aturan/ketentuan  pokok mendasar mengenai ketatanegaraan. Intinya konstitusi harus disepakati bersama.
           Perubahan konstitusi atau UUD yaitu:
Secara revolusi, pemerintahan baru terbentuk sebagai hasil revolusi ini yang kadang – kadang membuat sesuatu UUD yang kemudian mendapat persetujuan rakyat.
Secara evolusi, UUD/konstitusi berubah secara berangsur – angsur yang dapat menimbulkan suatu UUD, secara otomatis UUD yang sama tidak berlaku lagi.
Keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi yaitu: keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi nampak pada gagasan dasar, cita – cita dan tujuan negara yang tertuang dalam pembukaan UUD suatu negara. Dasar negara sebagai pedoaman penyelenggaraan negara secara tertulis termuat dalam konstitusi suatu negara
Keterkaitan konstitusi dengan UUD yaitu: Konstitusi adalah hukum dasar tertulis dan tidak ter tulis sedangkan UUD adalah hukum dasar tertulis. Uud memiliki sifat mengikat oleh karenanya makin elastik sifatnya aturan itui makin baik, konstitusi menyangkut cara suatu pemeritahan diselenggarakan,
Kita lihat dan amati  sekarang apakah konstitusi memang benar-benar berdasarkan pada UUD 1945 atau bahkan hanya sebagai ketentuan hukum saja.apakah adanya mahkamah konstitusi bisa digunakan sebagai tempat kita mengadu tentang masalah hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar